KISRUH KEPEMILIKAN HAK MILIK STADION MATTOANGING

Makassar-Kosongsatunews.com. Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP LIMIT) melalui Ketua Umumnya Mamat Sanrego menjabarkan asal mula kepemilikan Stadion Mattoangin, berikut kutipan dalam siaran Persnya Makassar 07/06/2019.

“Polemik stadion mattoangin yang disebutkan adalah aset pemprov sesuai sertipikat hak pakai (SHP) no 40 Tahun 1989, yang dinyatakan oleh Kabiro Aset Pemprov (12 april 2019) adalah suatu bukti begitu lemahnya kekuatan hukum yang dimiliki Pemeritah Provinsi, apalagi tanpa menjelaskan sumber  sertipikat Hak Pakai  tersebut, (nomor Eigendom/ verponding, surat ukur berikut tahunnya)”.

Lanjut Mamat, jika Sertipikat Hak Pakai yang dimaksud Kabiro Aset Pemprov terbit untuk pertama kalinya di Tahun 1989, lalu sejak kapan dibuat Perjanjian/Perikatannya bersama Yayasan Stadion Makassar (YSM).? Lalu sejak kapan pula Penyerahan Stadion Mattoanging  Ke Pemprov.?

Kembali Mamat Sanrego mempertegas, “Bahwa jika suatu Pengakuan kepemilikan Aset dari  Pemerintah, maupun Pemerintah Daerah, sangat perlu diteliti kembali, sejak kapan Perencanaan atas tujuaan Pembelian untuk penguasaan lahan yang dimaksud, dengan membuka kembali UU Tentang APBN  atau jika  milik Daerah dengan meneliti Perda Tentang APBD antara Tahun 1986-1988. Sebab jika dipaksakan Lahan stadion Mattoanging “harus menjadi milik Pemprov Sulawesi Selatan”,  akibatnya nanti akan ada yang merasa dikriminalisasi, Namun Perbuatan itu nyata,jelasnya.

Lebih jauh Ia jelaskan, bahwasanya Yayasan Stadion Makassar yang dibentuk oleh Para Pendirinya sejak Tahun 50-an dan diduga kuat belum pernah dibubarkan, apalagi  adanya Peralihan asset dari milik Yayasan Stadion Makassar kepada siapapun. Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), menghimbau para pihak untuk tidak asal Klaim atas kepemilikan aset yang selama ini menjadi Ikon di Kota makassar, utamanya Stadion Mattoanging yang sudah menjadi Kebanggaan Masyarakat Kota Makassar, selain dari itu di Stadion Mattoanging itu tidak sedikit melahirkan para Olah ragawan Nasional.

Satu hal yang menjadi kekhawatiran LIMIT, jika Pengakuan hak tersebut dibiarkan tanpa melihat riwayat atas Pendirian yang begitu Berat dalam mewujudkan Berdirinya stadion Mattoanging guna menyambut PON IV saat itu, maka suatu saat nanti dapat saja dilakukan tukar guling atau Ruislag oleh pihak-pihak tertentu yang sama skali tidak memiliki dasar Hukum, pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *