Kosongsatunews.com, Tersangka inisial (SA) seorang Guru SD tertunduk menyesal dengan perbuatannya sendiri narkoba jenis sabu-sabu
Global investigasi news BATAM Seorang Guru SDN 03 Batu Aji inisial SA yang seharusnya menjadi contoh untuk penerus bangsa tertangkap di Kampung Aceh pada sabtu 06 Juli 2019 pukul 13.00 wib dan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Hal ini di sampaikan Kapolresta Barelang Kombespol Hengki saat ekspos pada hari kamis, (11/7) pukul 16.00 wib.
Tersangka tinggal di daerah Sagulung dan pekerjaan sebagai Guru SDN 03 Batu Aji. Terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok Dunhill dengan berat 0.4 gram.
“Sementara ini dari pengakuan tersangka, itu hanya pemakaian pribadi,” katanya.
Masih dari pengakuan tersangka, Hengki menyebutkan SA baru mulai mengkonsumsi sabu sejak habis hari raya lebaran lalu. Diketahui SA merupakan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat di Sagulung.
“Tersangka memakai sabu dengan secara sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena seorang tenaga pendidik juga sudah terpapar barang haram tersebut. Padahal sejatinya pendidik merupakan contoh bagi siswanya.
“Permasalahannya sekarang, guru juga ikut pakai (sabu),” ucapnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. penjara.(Kiki)