Gowa, kosongsatunews.com – Dituding melakukan intervensi dengan memaksakan Kepala Sekolah dan guru, membeli baju kaos Beautiful Malino (BM) dengan harga Rp 400.000 per lembar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Dr Salam tidak terima dengan tudingan terhadap dirinya yang terkesan menyudutkan dan menyerang dirinya secara pribadi.
DR Salam mengklarifikasi tudingan tersebut yang dikirimkan via WhatsApp.
“Saya Salam perlu meluruskan berita bohong dan fitnah keji ini, bahwa tidak benar jika saya mengintervensi atau mengadakan dan menjual baju beautiful malino, justru sebaliknya saya telah melarang kepada semua jajaran Diknas Gowa, untuk tidak mengadakan dan menjual baju beautiful malino seperti seragam olah raga dan sejenisnya. Saya saja mengalami kesulitan mencari baju beautiful malino. Mohon maaf atas adanya berita bohong semacam ini, karena dalam beberapa bulan terakhir ini Diknas Gowa, khususnya saya selaku Kadis Pendidikan diserang dengan berita bohong atau hoaks semacam ini. Sy tidak tau apa modus dari semua itu,” jelas Kadis Pendidikan Gowa, DR Salam, Minggu (14/7).
Sementara itu pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Gowa, melalui sekretarisnya, Fajar Ma’ruf mengatakan, berita hoax ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada by design untuk menyerang pihak Dinas Pendidikan Gowa.
“Kami diserang berita hoax terus menerus beberapa bulan terakhir ini. Saya tegaskan mengenai berita fitnah yang menyerang Kadis Diknas Gowa, tidak ada dari pihak MKKS mencetuskan atau mengintervensi kepala sekolah dan guru untuk membeli baju kaos Beautiful Malino. Berita itu murni hoax, kuat dugaan kalau ada pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas Disdik Gowa dibawah kepemimpinan DR Salam,” tandas Fajar Ma’ruf.
Tudingan berbau fitnah terhadap Kadis Diknas Gowa ini juga ditanggapi Ketua umum terpilih DPP HIPMA Gowa, Makmur Jaya mengatakan, bagaimana mau beli sementara baju kaos ini sangat terbatas dicetak pihak penyelenggara. Logikanya pun tak dapat menerima, jika Kadis Salam bisa mendapatkan baju kaos sebanyak itu untuk dijual ke Kepala Sekolah dan guru. Menurutnya, ini hal yang tidak masuk akal.
“Kami saja tidak dapat, padahal jauh hari anggarannya sudah ada. Nanti di Kota Malino baru beli dari masyarakat yang mencetak dengan kreativitas dan ide sendiri,”pungkas Makmur
Ditambahkannya, seharusnya pihak media yang mempublish berita itu melakukan konfirmasi ke Dr Salam karena narasumbernya tidak ingin disebutkan namanya, supaya beritanya berimbang. Kode etik jurnalistik sudah diatur pada Pedoman Media Siber dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan salah persepsikan kebebasan pers, semua harus sesuai koridornya. Ada kode etik jurnalistik yang mengatur, kalau pihak media online yang publish berita hoax ini tidak segera meminta maaf 2×24 jam maka kami akan melakukan aksi di depan kantor redaksinya,”tutup Ketua HIPMA terpilih ini.
(Syahrir AR)