Bintangtop Temui Kanit Tipikor, Ada Apa ?

Makassar, kosongsatunews.com – Banyaknya pejabat terbelit kasus korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pengungkapan melalui penyidikan KPK dan Penegak Aparat Hukum, terkesan tidak menjadi efek jera bagi para Koruptor.

Sejauh ini, digital forensik sangat efektif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, peran digital forensic dalam memberantas korupsi, seyogianyalah mendapatkan dukungan dan peran aktif dari masyarakat dan media.

Media dalam menjalankan perannya, sebagai sosial kontrol sangat dibutuhkan. Sebagai wujud komitmen dan implementasinya, maka pada kegiatan Talkshow Group Wartawan Media Online (GoWa-MO), mengambil tema; “Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi” pada bulan Maret 2019 lalu.

Kali ini pun, GoWa-MO melalui pembinanya, Asdar Bintangtop menemui Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, Supriadi Anwar SH MM, di ruang kerjanya, di Polrestabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (15/7).

Selama satu jam berdiskusi, Supriadi bersama Penyidik Tipikor, Wahab SH, dimana Asdar BintangTop menjelaskan tentang eksistensi dan program GoWa-MO, juga mitra 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi LSM Maha Karya Indonesia. Semuanya, kata Asdar, mendukung penuh dan siap membantu pemberantasan korupsi, di Makassar dan Sulsel.

Bintangtop mengatakan, kedatangannya menemui Kanit Tipikor Polrestabes Makassar merupakan amanah khusus, yang diberikan Ketua Umum DPP GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf.

“Saya hanya bisa kasih bocoran sedikit hasil pertemuan tadi. Bulan ini kami akan melaporkan 7 dugaan kasus korupsi di Kota Makassar dan Provinsi Sulsel,” ungkap Aa Bintangtop, sambil berlalu pergi.

Sementara itu, Kanit Tipikor, Supriadi Anwar menyambut baik keinginan dan niat baik GoWa-MO, sebagai mitra strategis.

“Iya kita sambut baik. Silahkan lakukan pelaporan bila ada temuan, di lapangan atau misalnya ada pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Bisa juga melalui pemberitaan teman-teman GoWa-MO, karena Tipikor bukan merupakan delik aduan,” tandas Kanit Tipikor Polrestabes Makassar.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *