Kosongsatunews.com, Pemerintah Kab Kolaka melalui Dinas Pendidikan menyediakan Dana Alokasi Khusus APBN TAHUN 2019 dengan jumlah anggaran senilai 38 milyar, diperuntukan pada pembangunan sarana pendidikan,
Dana tersebut diperuntukan kepada Sekolah Dasar dan SMP penerima DAK yang ada di wilayah kab kolaka,hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Kolaka MULJABAR SPD MSI ,Pada awak media ini , pada tanggal 25 juli 2019.
Menurutnya ” Dana Alokasi Khusus tahun ini untuk kab kolaka mendapat anggaran dari kementrian pendidikan sebesar 38 milyar yang nantinya diperuntukan lebih dari 100 sekolah Peberima Daka , untuk membangun sarana pendidikan di satuan sekolah SD dan SMP yang ada di kab kolaka ,dan ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan sekolah , secara spesipik dana alokasi khusus digunakan pada pembangunan RKB dan rehab RKB, serta pembangunan jamban di sekolah sekolah”
MULJABAR menjelaskan ,kalau pelaksanaan DAK tahun ini tidak jauh beda dengan tahun tahun sebelumnya, pelaksanaan pekerjaan sarana pendidikan tersebut , dilaksanakan dengan cara swakelola yang lansung dilaksanakan oleh pihak sekolah dan tim Paitia pembangunan sekolah ,berdasarkan juknis DAK dari kementrian pendidikan ,adapun sekolah sekolah yang mendapatkan bantuan DAK tersebut disesuaikan dengan kondisi sekolahnya yang dilaporkan melalui data pokok pendidikan (DAPODIK)
“Jadi sekolah penerima DAK meloporkan kondisi sekolahnya melalui data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijadikan acuan usulan penerima dana alokasi khusus”jelas muljabar
Dirinya juga menjelaskan progres kemajuan pelaksanaan dana alokasi khusus
“Pada pelaksanaan DAK .pencapaiannya sudah memasuki tahap perencanaan dan gambar,penandatangan kontrak sudah dilakukan dengan pihak PPK dan pihak Kepala Sekolah.dan untuk pelaksanaan fisiknya tinggal menunggu pencairan dana ,kalau dana sudah cair tidak ada lagi alasan bagi kepala sekolah untuk menunda pekerjaan”,tegas Muljabar.
untuk mencapai target Dalam pelaksanaan fisik dana alokasi khusus pendidilan kab kolaka didampingi dengan APIP .
“Pada pelaksanaan pekerjaan fisik dana alokasi khusus ,didampingi dengan aparatur pengawas intern pemerintah (APIP) dan counsultan pengawas yang ditunjuk ,hal ini bertujuan agar kepala sekolah penerima Dak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan JUKNIS DAK “tegas Muljabar. (Lap ibnu)