Kosongsatunews.com, SIDRAP – Kembali lagi Unit khusus berhasil Sat Reskrim Polres Sidrap yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sulawesi Utara berhasil amankan Terduga Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan lintas provinsi, di Desa Kec. Samaturu Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Utara.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019, Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yg dipimpin oleh AIPTU ABD. HALIM, S. Sos., di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sultra, telah melakukan penangkapan terduga pelaku T.P. Penipuan dan atau Penggelapan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/112/III/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 06 Maret 2019, tentang dugaan T. P. Penipuan dan atau penggelapan barang berupa 2 (Dua) unit sepeda motor serta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yg terjadi pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019, bertempat di KSP Multi Karya BTN Wesabbe Kel. Batu lappa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap.
Korban adalah seorang karyawan berumur 33 tahun beralamat di BTN Wesabbe Kel. Batu Lappa Kec. Wattangpulu. Kab. Sidrap.
Adapula identitas terduga pelaku, lelaki *BAHRUN BIN ZAINUDDIN*, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, alamat Desa Sani-sani Kec. Samaturu Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Lelaki YOYON. Adapun barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Z yang diduga digelapkan oleh lelaki YOYON telah berhasil kami amankan.
Bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh lokasi tempat tinggal bahrun, Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samaturu dan kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap lelaki YOYON namun tidak berhasil ditemukannya.
Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(M Darwis)