Gowa, kosongsatunews.com- Kasus kacang kedelai tempo hari (sekitar 2 tahun lalu)yang sempat mendera Dinas Pertanian Gowa (yang tahun ini berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura). Beredar kabar bahwa ada empat Kepala Cabang Dinas (Kacadis), yang ditengarai masalah hukumnya tidak tertindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Empat (4) Kacadis tersebut, adalah:
– Kacadis di Kecamatan Bajeng
-Kacadis di Kecamatan Bajeng Barat
– Kacadis di Kecamatan Bontonompo Selatan dan
-Kacadis di Parigi
Anggota Group Wartawan Media Online, pun melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Herawati SH MH, di ruang kerjanya, Kamis (29/8).
Herawati mengatakan, dirinya telah empat bulan menjabat Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
“Saya telah empat (4) bulan duduk di jabatan ini. Alhamdulillah, sejak duduk saya langsung melakukan pelunasan atas tunggakan-tunggakan yang belum terselesaikan. Tunggakan itu, adalah perkara-perkara belum lanjut prosesnya, yakni: pertama, dua kepala desa yang dilanjutkan proses penyelesaian kasus hulumnya. Kedua, adalah empat Kacadis pertanian, yang telah empat bulan persidangannya berlangsung,” ungkap Kasipidsus, Herawati.
Diungkapkannya, bahwa sejak awal duduk di jabatan ini, dirinya langsung melimpahkan semua persoalan hukum yang tertunggak atau tertunda.
“Semua persoalan hukum, telah dilimpahkan ke pengadilan, termasuk di dalamnya persoalan hukum dari empat Kacadis pertanian yang sekarang ini telah masuk bulan ke-4 sidangnya. Jadi sama sekali tidak benar, bila ada kabar diluaran bahwa empat Kacadis ini tidak lanjut kasus hukumnya,” tandas Herawati SH MH.
(Syahrir AR)