Dinas PUPR dan Bapenda Gowa Buka Workshop Perda No 4 Tahun 2018

Gowa, kosongsatunews.com —– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (7/11).

Retribusi IMB  sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda
atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 7 hingga 8 November. Kepala Dinas PUPR, Mundoap membuka sosialosasi, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Gowa, H Ismail Madjid.

Kadis PUPR Gowa mengatakan, sosialisasi ini akan menguraikan teknis penghitungan retribusi IMB terkini, yang dimiliki Kabupaten Gowa.

“Keluarnya Perda No 4 tahun 2018, tentunya menghadirkan perubahan tata cara penginputan dan penghitungan IMB yang berlaku di Gowa. Tidak lagi menggunakan metode penghitungan Perda No 21 Tahun 2011,” tutur Kadis PUPR Gowa.

Dituturkannya, Perda sebelumnya menggunakan metode penghitungan, dengan luasan cost bangunan dikalikan 3%. Untuk mendapatkan nilai yang selanjutnya, digunakan sebagai dasar penghitungan dikalikan  dengan item-item  luas bangunan.

Lebih lanjut Kadis PU menjelaskan perda IMB dengan format baru.

” Perda No 4 Tahun 2018 akan berbeda. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter, kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi penghitungan,” ungkap H Mundoap.

Lanjutnya, indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung, ditetapkan oleh Pemda berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung. Beberapa yang menjadi pertimbangan, seperti: tingkat kompleksitas, permanensi, resiko, ketinggian, dan kepemilikan.

Mundoap menambahkan, bahwa dalam perda yang baru diatur harga satuan yang akan digunakan.

“Dalam Perda ini diatur bahwa harga satuan atau tarif retribusi IMB ditetapkan seragam atau hanya satu tarif per meter persegi untuk seluruh fungsi dan wilayah di Gowa,” tegas H Mundoap.

Konsultan Kementrian PUPR, Mirza Fathir, yang menjadi narasumber pada sosialisasi menambahkan penjelasan terkait,  penghitungan yang baru.

” Untuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut,” urainya.

Bahkan, lanjut Mirza pada retribusi IMB, bupati juga dapat memberikan pembebasan retribusi IMB pada bangunan gedung fungsi keagamaan berupa gedung tempat ibadah, bangunan gedung fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta sarana dan prasarana bangunan gedung yang non komersial
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *