Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di Hotel Pare Wisata, Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, Ketua KONI Parepare, Parman Farid menjadi pembicara dalam sosialisasi dipandu Sekretaris KONI Parepare, Rahman Dj.
Pengurus KONI, Pengcab olahraga, Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (Isori), dan stakeholder olahraga menjadi peserta sosialisasi.
Kaharuddin Kadir mengemukakan, olahraga itu dapat menjadi identitas suatu bangsa dan daerah. Nama sebuah negara dan daerah bisa terangkat karena prestasi olahraganya.
Dia mencontohkan negara miskin di Afrika, Kenya. “Kenya itu terkenal karena atlet lari jarak jauhnya selalu juara lomba lari maraton. Nah, kalau mau meningkatkan prestasi olahraga itu harus fokus,” imbuh Kaharuddin.
Contoh lain, negara Argentina yang terkenal karena sepak bolanya. Karena legenda sepak bolanya, Maradona.
Nah, Parepare, kata legislator Partai Golkar ini, punya identitas keunggulan di sektor olahraga karena sudah memiliki Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan olahraga.
“Perda Olahraga ini pernah didorong oleh KONI. Jadi dalam Perda ini mengatur tentang tanggung jawab Pemda terkait pembinaan dan pendanaan olahraga. Termasuk pemberian bantuan dan asuransi bagi atlet yang bertanding membawa nama daerah. Itu diatur lebih lanjut dalam Perwali. Perwali adalah produk eksekutif,” papar mantan Ketua DPRD Parepare ini.
Kaharuddin menekankan, olahraga Parepare punya potensi besar di PORDA. Terbukti, pada PORDA 2018 di Pinrang, Parepare mampu menembus lima besar sesuai target Wali Kota Parepare.
Bahkan berpotensi peringkat dua, jika saja target medali emas dari beberapa cabang olahraga tidak meleset. Dia pun meminta agar memilih pengurus cabang olahraga yang benar-benar berkomitmen dan mampu mengangkat prestasi olahraga. Bukan pengurus yang mudah menyerah atau sekadar hidup dari Pengcab olahraga.
Ketua KONI Parepare, Parman Farid mengatakan, Perda Keolahragaan ini turunan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Tidak banyak daerah yang punya Perda Keolahragaan. Muara dari Perda ini kepala daerah bisa diundang untuk menerima penghargaan saat hajatan olahraga nasional,” ungkap Parman.
Dia mendorong agar segera diterbitkan Perwali tentang pemberian penghargaan tokoh peduli olahraga, tali asih, bonus atlet, dan lainnya. Itu agar ada acuan jelas, tidak lagi ketua KONI meraba-raba atau berdasarkan keinginan ketua KONI.
“Kalau sudah diatur dalam Perwali, ketua KONI sisa menjalankan saja,” ujar Parman.
Tujuan Perda Keolahragaan ini, lanjut Parman, agar semua tentang keolahragaan berjalan tertib dan teratur.
Perda Keolahragaan Parepare ini, secara detail mengatur tentang olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir dan profesional, hingga penyandang disabilitas. (*)