KOSONGSATUNEWS.COM.SIDRAP–
Seorang warga salobukkang ini terpaksa berurusan dengan Anggota Polisi setelah nekat mencuri Handpone ( HP )
Muh. Anas Bin Sulle ( 20 ) warga jalan Andi Dendang Salobukkang Kec. Dua Pitue. Ia Diciduk Anggota Res Polsek Dua pitue bersama Unit Resmob Polres Sidrap ( Jumat, 5 Juni 2020 ) sekitar pukul 09-00 wita
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Akp. Abdul Rahman. S. Sos, MM, Polisi berhasil menyita Barang Bukti ( BB ) Tindak Pidana Pencurian Berupa, 1 ( satu ) Unit HP Vivo Z1 Pro.
“Saat ini terduga pelaku Lelaki Muh. Anas Sulle ( 20 ) telah di amankan berikut BBnya oleh penyidik guna proses lebih lanjut”. Kata Kapolsek Dua Pitue Sidrap Akp. Abdul Rahman
Adapun Kronologis, sambung Kapolsek. Bermula saat Korban / Pelapor Lelaki Fadlan ( 20 ) yang tak lain Anggota Polisi beralamat komplek SMAN 1 Dua pitue atau SMAN 3 Sidrap sekarang melaporkan sebuah HP hilang dengan LP : 12 / Spkt / pertanggal 29 Januari 2020.” Terangnya.
( M. Darwis )