Hebat! Polres Sidrap Kembali Ciduk Pelaku Narkoba

KOSONGSATUNEWS.COM,SIDRAP—
Hebat!, setelah lebih kurang sebulan lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil menggagalkan transaksi Narkoba (Ekstasi dan Sabu sabu) dengan jumlah barang bukti terbilang fantastis

Terbaru, Pasukan AKP Andi Sofyan SIK Kembali menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan menciduk / menangkap 2 (dua) terduga pelaku Narkoba yang sedang bertransaksi di Wilayah Baranti, jumat, 24 Juli 2020 sekira pukul 16-00 wita.

Pelakunya adalah, Artakusuma alias Arta (30),alamat Kelurahan Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dan Kasman Rusman alias Semmang (35), warga jalan Andi Pattangring, Baranti Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan tersebut bermula pada saat kedua terduga pelaku berhasil melakukan negosiasi terkait harga jual perbal yang disepakati sebesar Rp 47 juta di kali 5 bal, sehingga total sebesar Rp 235 juta.

Hal itu di ungkap Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, (Sabtu,25/7) yang memimpin langsung operasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku.

Dikatakannya, dalam operasi tersebut, kami juga ikut menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa, 5 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 241 gram dan 1 bungkus plastik yang dililit lakban serta 2 buah gawai berbagai merk.

“Saat ini, Kedua terduga pelaku narkoba berikut Barang Buktinya, telah kami amankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya keterlibatan jaringan lain,”jelas Perwira Tiga Balok mantan Kasatres Narkoba Pinrang.
(M. Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *