Ils, doc red : ist
kosongsatunews.com, Makassar—Munculnya wacana Petunjuk Tehnis (Juknis) tentang DAK Pembangunan Sekolah (Fisik) 2021 mendatang yang tidak lagi menjadi Swakelola di Sekolah
Seperti yang disebutkan Direktur Dana Transfer Khusus (DTK) Dirjen Pembangunan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka, dalam Webinar Sosialisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI. Awal Juni 2020 lalu.
Menyikapi hal itu, Redaktur Liputan Pendidikan dan Budaya Redaksi Kosat Grup, Ibnuh. Mengatakan, proses pelaksanaan dan pengerjaan DAK Fisik pada Sekolah sekolah selama ini telah berjalan baik dan sudah sesuai standar
Ia menyebut, DAK di alokasikan kepada Sekolah yang menjadi swakelola pada sekolah masing masing itu untuk memenuhi kebutuhan, Sarana dan Prasarana sekolah tersebut sesuai standar yang diharapkan pemerintah, dan telah berjalan baik (Khusus Kabupaten/Kota lingkup Sulsel,red)
“Tujuan DAK fisik, guna menunjang proses pembangunan sekolah yang fokus pada kebutuhan, sarana dan prasarana Sekolah itu sendiri sesuai standar,” jelas Ibnuh.
Tentu dibutuhkan peran Dinas Pendidikan setempat agar mempunyai skala prioritas dalam menyusun usulan pembangunan dengan melihat kebutuhan sekolah yang di daerahnya.
Selain itu, Para Kepala Sekolah juga di harapkan konsisten dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang menjadi Swakelola, dengan tidak menghalangi / mengaibakan tugas pokok dalam memberikan pelayanan pendidikan di sekolahnya
Haruskah DAK Fisik Pembangunan Sekolah 2021 lewat asesmen PUPR??,
Menurut saya. Kata Ibnuh. (sabtu, 14/11-2020). “DAK Pembangunan Sekolah tidak perlu dan tidak harus lewat asesmen PUPR seperti yang disebutkan Direktur DKT Dirjen PK Kemenkeu, biarlah DAK Pembangunan Sekolah di 2021 mendatang tetap menjadi Swakelola Sekolah,” sambungnya
Sebab, tentulah pengerjaan yang dilakukan Kepala Sekolah berupaya selektif memilih dan memakai bahan / material bangunan berstandar agar hasilnya berkualitas dengan tetap menyelesaikan pengerjaan tepat waktu
Selaiin itu, tambah Ibnuh, “Sekolah yang mendapatkan DAK Fisik baik Bangunan baru atau rehab. Anggaran dana tersisanya di maksimalkan pada pembenahan lingkungan sekolah atau dijadikannya sebagai pengerjaan tambahan di lokasi sekolah masing masing. ” Ucap Ibnuh, berharap Kementerian / Dinas PUPR saat fokus saja dibidang Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Sarana / Prasarana publik Skala prioritas, guna meningkatkan perekonomian rakyat. (mds, shl/afg). Editor : M. Darwis.