Bongkar Suap Di Dinkes Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka .

Kosongsatunews.com kendari-

Pejabat Dulingkup di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara inisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Kejati Sultra.

AH ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.

Diduga AH menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Selain AH, Kejati Sultra jug menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).mereka yang ditetapkan Tgj (48)direktur Pt Genecraf labs dan IA(24) Technical Pt Genecrag

Dalami kasus dugaan suap Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.”

“Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan,” ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan penyedia barang dan jasa PT Genecraft Labs.
Perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10 persen kepada pejabat dinas jika ditunjuk sebagai peneydia alat kesehatan.

Lanjut Sayful, tiga orang tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya. Kajati Sultra juga sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp 432 juta, ponsel, laptop, dan bukti percakapan mereka.

“Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta,” kata Saiful.

Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.penjara (IH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *