Kepolisian Parepare Minta Warga Laporkan Bila Ada Pelanggaran MS

kosongsatunews.com, PAREPARE–  Dalam mendukung program kerja Kapolri yang baru, Jendral Polisi Listyo Sigit Probowo yang menjadi Skala Prioritas 16 poin untuk dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh wilayah NKRI.

Diantaranya. Peningkatan kualitas pelayanan publik Polri, Mewujudkan pelayanan publik yang terintegritas dan Pengawasan oleh Masyarakat pencari keadilan (Public Complain), Sebagai bentuk komitmen Kapolri di bidang penegakan hukum.

Untuk itu. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (Polsek KPN) Polres Kota Parepare, meminta dan mempersilahkan Warga masyarakat di wilayahnya agar segera datang ke kantor Polsek KPN atau Polresta, untuk melaporkan segala bentuk dugaan perbuatan tindak pidana hukum.

Hal itu, di ungkapkan AKP Yusuf Badu, SH Kapolsek KPN, menanggapi adanya warga Cappa Ujung Kelurahan Ujung Sabbang Parepare, yang merasa tidak nyaman dan merasa keberatan atas postingan Muhammad Syukri (MS)  di Media Sosial Facebooknya beberapa waktu lalu. (29/1-2021).

“Intinya begini. Bila memang ada warga yang merasa tak nyaman atau merasa keberatan atas postingan MS di Fbnya, silahkan datang ke kantor melapor,” ujar AKP Yusuf Badu

Kemudian, lanjut Kapolsek. Meminta warga yang melihat dan mengetahui perbuatan pelanggaran yang dilakukan Muhammad Syukri, agar segera menghubunginya, “Ayo datang melapor sekarang, tidak perlu takut. MS ini pasti saya Sikat, ” tegasnya menutup.

Selain dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan MS, Pengusaha muda warga di jalan tarakan ini juga menguakkan cerita baru dimasyarakat sekitar tentang pernikahannya dengan anak warga setempat yang diduga masih dibawa umur.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Syukri yang dihubungi Crew media ini, Kamis, (4/2), via Hp seluler dan Aplikasi WhasApp miliknya, untuk memberikan klasifikasinya terkait dua hal tersebut, sampai berita ini tayang yang bersangkutan tak ada tanggapan atau jawaban sama sekali. (mds)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *