GUBERNUR SULSEL DIMINTA KEBIJAKSANAANNYA

Mengherankan kasus perkara tanah 32 tahun belum selesai. Perkara perdata antara ahli waris H. Tengnga Bin Malleppo menggugat Pemerintah RI, Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Wajo. Merupakan suatu pencideraan kepada Negara Hukum RI di bidang peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan peradilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Atas kasus tanah yang berkepanjangan tersebut Gubernur SulSel meminta informasi kepada Bupati Wajo per surat No. 593.7/547/B-Huk&Ham Tgl 6 Agustus 2019 perihal penyelesaian sengketa tanah.

Surat Gubernur tersebut atas dasar surat Direktur Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI. No. 590/1548/BAK, tgl 21 Maret 2019 perihal penyelesaian sengketa tanah.

Kepada Gubernur SulSel Bupati Wajo dalam suratnya menyampaikan bahwa urusan perkara tanah sudah selesai. Bupati berkeyakinan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Reg No. 2937-K/PDT/1992, Agustus 1997. Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada perintah penghukuman.

Atas penegasan Bupati Wajo tersebut, salah satu ahli waris H. Tengnga Bin Malleppo menegaskan pendapatnya kepada KOSONGSATU , jika Bupati berpendapat putusan Mahkamah Agung tidak ada perintah penghukuman berarti Pemda Kabupaten Wajo belum berhak mengakui tanah sengketa sebagai miliknya. Dengan alasan yang sama tanah yang disengketakan tidak ada perintah penghukuman. Belum dieksekusi. Eksekusi adalah Hak sepenuhnya Ketua Pengadilan Negeri Sengkang.

Sekarang tanah sengketa yang dimaksud sudah diterbitkan sertifikat atas nama pemilik Pemda Kabupaten Wajo. Di lahan sengketa sudah di bangun rumah jabatan, lapangan tenis, lapangan parkir dan jalan raya.

Tetapi nyatanya Bupati Wajo hingga saat ini enggan menempati rumah jabatan yang didirikan di atas tanah sengketa. Yang unik lagi kenapa Bupati Amran menjanjikan kepada ahli waris akan membayar gantiganti rugi. Anehnya lagi kalau Bupati sudah yakin tanah sengketa milik Pemda kenapa ahli waris dijanjikan lagi ganti rugi.

Yang lucu lagi di suatu kesempatan janji hari “H” pembayaran ganti rugi, Bupati Amran datang menyatakan dihadapan ahli waris dan sejumlah pejabat terkait Pemda tidak punya duit untuk membayar ganti rugi. Bupati lama mewariskan kami hutang.

Menanggapi pernyataan Bupati Wajo bahwa Pemda tidak punya uang untuk membayar ganti rugi beberapa ahli waris berpendapat :

Formalnya yang di gugat adalah pemerintah RI, Gubernur SulSel, Bupati Wajo. Wajarlah pembayaran ganti rugi dengan cara tanggung renteng. Atau dibebankan kepada APBN.

Karena Pemda Wajo tidak punya uang untuk membayar tanah obyek perkara diserahkan kepada ahli waris dalam keadaan kosong.

Karena konon Bupati enggan menempati rumah jabatan (sekarang Bupati Amran menjadikan pesanggrahan sebagai rumah jabatan) karena dimungkinkan ahli waris secara bersama akan memasuki rumah jabatan (demo).

Rumpun ahli waris yang bersurat bermohon kepada Gubernur SulSel yang dikenal sebagai seorang cendekia Perwakilan Pemerintah Pusat di daerahdaerah, berdasarkan sila-sila pancasila dan UUD 1945 dapat menempuh kebijakan agar hak asasi ahli waris H. Tengnga Bin Malleppo dapat dilindungi.

Ahli waris menyadari bahwa yang patut terjadi tanah sengketa yang di tempati bangunan rumah jabatan Bupati Wajo tetap menjadi milik Negara/Pemda.

Tentunya dalam hal ini perlu ada musyawarah dengan pihak ahli waris. Dimohon bapak Gubernur jadi mediator. Menurut rumpun ahli waris ganti untung yang akan diminta Rp. 60 milyar. Tentunya bisa terjadi tawar menawar (Musyawarah).

Putusan Mahkamah Agung RI No. Reg 2937-K/PDT/1992, Agustus 1997 antara lain menetapkan :
Menyatakan bahwa para penggugat dan turut tergugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum H. Tangnga Bin Malleppo.

Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Almarhum H. Tangnga Bin Malleppo.

Ada ahli waris berpendapat bahwa waktu Pemda Kabupaten Wajo menerima putusan Mahkamah Agung, kalau memang merasa menang memohon diadakan eksekusi. Kalau merasa kalah perlu mengajukan PK. Dua cara upaya hukum itu tidak ditempuh oleh Pemda Kabupaten Wajo

(Ham-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *