kosongsatunews.com, JAKARTA– Sosok
Suparman Nyompa, SH. MH, Hakim membebaskan Habib Risieq dari tuntutan penjara atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pada 2012 lalu, mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pesantren itu bernama Al Hadi Al Islami. Pesantren yang didirikannya itu gratis bagi santrinya.
Niat mulya mendirikan pesantren guna mewujudkan ahlak, sebuah cita-cita lama yang kini dicapainya.
Untuk uran kasus, Suparman bukan orang sembarangan.
Jauh sebelum bertugas di PN Jaktim, Suparman ditempatkan di PN Pangkajene dan PN Makassar. Dirinya pernah memimpin sidang raja narkoba internasional yang menyeret Amiruddin Rahman alias Aco. Aco dijatuhi hukuman mati.
Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta| BERITA
Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Khusus untuk kasus Rizieq, Suparman memimpin untuk dua kasus. Pertama, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dimana Rizieq didakwa dengan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Kedua, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(*)
Editor : M. Darwis Syamsuddin