KOSONGSATUNEWS.com, SIDRAP— Satuan Reskrim Polres Sidrap, Sulsel, berhasil mengungkap kasus penipuan Online (Sobiz) dan mengamankan 5 terduga pelaku, 2 diantaranya anak dibawa Umur
“Kelima Pelaku sudah diamankan dengan menyita sejumlah barang bukti, berupa 9 unit Laptop, 20 Handpone, 5 unit terminal USB, 54 buah Modem, 1 unit portable print, 4 lembar kartu ATM, dan 1 lembar slip pengiriman,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo. Kamis,(26/8/2021)
Dalam Press Rilisnya, Kapolres menjelaskan. Kelimanya telah diperiksa dan hasilnya memenuhi unsur pidana dan Polisi menetapkan sebagai tersangka
Yaitu, lelaki L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S, semuanya warga Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap
Menurutnya, kelima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal UU tentang transaksi elektronik (IT) dan Subsider UU tentang penipuan
Adapun korbannya, lanjut Ponco, semuanya dari luar Sulawesi, yaitu, dari Jakarta, mengelang dan Bangkalan, dengan jumlah ada yang mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kemudian, modus para tersangka ini, yaitu dengan mengirimkan SMS berhadiah kepada korban secara acak melalui aplikasi caster
Perwira polisi alumni Akpol 1999 ini yang belum cukup sebulan menjabat sebagai Kapolres di Sidrap. Menegaskan, pihaknya akan terus melacak pelaku-pelaku sobis lainnya yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melacak dan menangkap para pelaku sobiz didaerah ini, jadi mohon dukungan dan kerjasamanya,” tegasnya.
(M. Darwis Syamsuddin)