KOSONGSATUNEWS.com, SIDRAP— HR (60), seorang ibu rumah tangga tangga (IRT) asal Kota Parepare, Sulsel. diamankan Personil Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. Kamis, (14/10/2021)
Ia diduga melakukan pencurian sebuah tas milik pedagang dipasar Tanru Tedong yang berisi uang sebanyak 8 juta rupiah
“Saat ini, HR sudah kami amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucap IPTU Kamal Kapolsek Dua Pitue Sidrap. Jumat, (15/10)
Adapun korban dari pencurian tersebut yakni perempuan inisial HS (56) asal Siyo, Desa Lepoangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Saat kejadian, korban sedang menjual di pasar bersama anak dan suaminya. Saat itu datang seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan dan pergi dengan menggendong sesuatu didalam kerudung nya.
Sontak, korban melapor kepada suaminya dan langsung mengikuti perempuan tersebut dan menyampaikan kepada petugas keamanan pasar lalu menyampaikan ke Polsek Dua Pitue.
Setiba dilokasi, polisi mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti sebuah tas yang berisikan uang sebanyak Rp8 juta. (*)
Editor: M. Darwis Syamsuddin