KOSONGSATUNEWS.COM — Ketamakan pihak pengusaha dapat dicermati dari keinginan mereka membayar upah buruh semurah mungkin. Mulai dari upaya mempertahankan standar upah minimum regiolnal (UMR) di Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serendah mungkin.
Berdasarkan UMP Tahun 2022 diatur oleh PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Atas dasar ini UMP dan UMK untuk tahun 2022 memang tetap naik, tapi amat sangat kecil nilainya, tidak dapat melampai tingkat implasi yang terus terjadi di Indonesia. Jadi memang seperti pungguk merindukan rembulan agar UMR dapat diperbaiki dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang telah menjadi bagian dari item yang diperjuangkan oleh kaum buruh dan serikat buruh sejak Orde Baru sampai sekarang
Dalam konteks ini wajar bila ada pihak yang berpendapat bahwa sampai melewati Orde Reformasi rezim di Indonedia selalu gagal untuk memperbaiki kondisi buruh — yang reprentasi newakiki 142 juta rakyat Indonedia — yang miskin.
Padahal, tekat dari proklamasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah adalah ingin membebaskan segenap warga bangsa Indonesia bukan cuma dari kaum penjajah, tetapi juga dari kemiskinan dan keterbelakangan segenao aspek kehidupan anak bangsa Indonesia.
Pilihan sikap pengusaha yang melakukan relokasi ke daerah-daerah yang memberlakukan upah murah, jelas menunjukkan sikap anasionalis, tamak dan kemaruk, tak hendak berbagi dengan pihak lain utamanya pada kaum buruh asli anak kandung dari ibu pertiwi. Karena itu ada baiknya kebijakan pemerintah segera memberlakukan persyaratan bagi semua perusahaan yang ada di negeri ini — termasuk mereka yang hendak berinvestasi — hendaknya dapat kewajiban membayar upah buruh dengan standar diatas UMR, setara dengan nilai kebutuhan hidup layak. Himhha dengan demikian keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh utnuk meningkatkan tarap hidup mayoritas anak bangsa Indonesia yang terbilamng miskin, dapat mengalami perbaikan yang signifikan.
Namun realitasnya justru sebaliknya. Permberlakuan UU Omninus Law No. 11 Tahun 2020 justru ingin memanjakan para investor asing yang dimanjakan dengan berbagai kemudahan serta menjajakan upah buruh murah.
Relevansonya dengan tingkat kenaikan upah buruh untuk tahun ini semakin memperjelas tidak berpihaknya pemerintah pada ksum butuh, karena memang lebih berpihak kepada pengusaha — yang berdalih untuk membuka lapangan pekerjaan baru — meski harus mengabaikan kesejahtreraan bagi kaum buruh.
Kebijakan yang tidak polulis ini wajar bila dipahami oleh sebagian orang sebagai model terbaru dari mengeksploitasi manusia dan sumber daya alam serta budaya bangsa dalam sistem kapitalism terselubung yang telah diperbaharui dengan cara dan model yang tercanggih untuk mengelak dari tudingan pelanggaran hak-hak dasar kemanusiaan.
Jakarta, 18 November 2021