Makassar, KOSONGSATUNEWS.com,—– Kanit III Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan, SIK berhasil menggelandang dua terduga pelaku Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel
Terduga pelaku yakni, AG (24), Pekerjaan tidak ada dan MA (44) Pekerjaan Swasta, kedua pelaku ini diamankan polisi dijalan trans sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. Sabtu,(5/2/2022), sekira pukul 06-15 wita
Dari tangan pelaku,Timsus yang dipimpin Kompol Andi Sofyan ini berhasil menyita barang bukti, 7 (Tujuh) sachet plastik yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 176,74 gram, lalu 2 buah Hp dan 1 buah timbangan digital
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana melalui pesan Whatsapp. Minggu,(6/2/2022)
“Penangkapan kedua terduga pelaku Narkoba ini, bermula adanya informasi kalau di lokasi tersebut telah terjadi transaksi tindak pidana Narkotika jenis shabu,” beber Komang Suartana Kabid Humas Polda Sulsel
Kini keduanya telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Dengan dugaan pelanggaran, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mds)