Kami mendesak Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Jaksa Agung RI, pecat dan copot oknum penegak hukum nakal di sulut

Pertandingan belum selesai. Saya yakin, Ridwan Sugianto, akan menelan pil pahit dan oknum-oknum penegak hukum yang telah bersatu kriminalisasikan saya.

Perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, telah dihentikan Polda Sulut.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP. Lidik/32 /VII/2020/Dit Reskrimum, tanggal 15 Juli 2020.
Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/32 /VII/2020, tanggal 15 Juli 2020.

Saya menduga, tuduhan yang disangkakan penyidik Polda Sulut dan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulut, kepada saya patut dicurigai ada deal-deal untuk kriminalisasikan saya.

Peristiwa tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, yang dilaporkan Ahli Waris Glen Surentu dan Violen Mailoor, di Polda Sulawesi Utara, telah dihentikan perkaranya di Kepolisian Polda Sulut.

Ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor tidak pernah menjual tanah kepada pengusaha ternama Ridwan Sugianto Owner Jumbo Swalayan Manado.

Tahah tersebut dijual oleh Ibu Indah kepada Ridwan Sugianto, tanpa sepengetahuan Glen dan Violen sebagai ahli waris.

Ibu Indah, berdomisili di Jakarta. Dia datang ke manado karen dipanggil untuk menghadap ke polda sulut. Ibu Indah mengakui bagwa tanah yang dijualnya ke Ridwan Sugianto, akan dikembalikan kepada Glen dan Violen.

Ibu Indah, pernah bertemu dengan saya dan dia mengatakan kepada saya dan Glen, agar mencabut laporan di polda. “Saya datang ke manado karena dipanggil penyidik polda sulut, untuk dikintai keteranga. Lahan itu memang saya yang jual tapi saya mohon Glen Surentu agar cabut laporan di polda dan tanah itu akan dikembalikan,” ungkap Ibu Indah kepada saya dan Glen, di Teling, Manado.

LAPORAN AHLI WARIS ke Polda Sulut ;
Laporan Polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT.
PELAPOR : JOHN GLEN SHEPARD SURENTU
TERLAPOR : 1. RIDWAN SUGIANTO
—————->> 2. BPN KOTA MANADO
Dalam perkara tindak pidana Penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat..

Aneh Bin Ajaib ‼️ Laporan ahli waris telah dihentikan polda sulut. Padahal, bukti penyerobotannya (Pembangunan Pagar Kawat) yang dibangun penyerobot, masih terlihat diatas tamah milik ahli waris.

Selain bukti Pagar Kawat yang dibangun penyerobot, juga dibenarkan BPN Manado bawa peristiwa penyerobotan tanah dan pemalsuam surat, itu benar terjadi.

BPN Manado mengatakan, sebidang tanah milik Glen Surentu dan Violen Mailoor, di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, sudah OVERLAP dan sudah ada Sertifikat Hak Milik atas nama Ridwan Sugianto, diatas tanah ahli waris.

Selain perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, perkara dugaan pencemaran nama baik UU ITE, akan spektakuler di ibu kota provinsi sulawesi utara.

Perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, yang dilaporkan itu kemudian saya posting ke media sosial (medsos) sesuai laporan polisi dan berdasarkam pengakuan BPN Manado.

Herannya, postingan saya di medsos (facebook) dilaporkan Ridwan Sugianto, ke polda sulut, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik UU ITE.
Laporan polisi nomor : LP/262/VI/2020/SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juni 2020.
PELAPOR : RIDWAN SUGIANTO
TERLAPOR : OLDY ARTHUR MUMU.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Unggahan di facebook, saya posting tidak bermuatan fitnah, bukan kabar bohong atau hoax. Saya posting ke facebook sesuai laporan polisi dan sesuai pengakuan BPN Manado, bahwa sudah ada sertifikat aras nama Ridwan Sugianto, diata lahannya Glen dan Violem sebagwi aahli waris.

Saya sebagai anggota wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, merasa dirugikan telah dikriminalisasi, dijadikan TERSANGKA dan ditingkatkan status sebagai TERDAKWA. Dituntut 1 (satu) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian dihukum 9 (sembilan) bulan dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado, kemudian saya ajukan banding. Sekarang persiapan saya untuk MAJU KASASI.

Tuduhan yang disangkakan sampai saya dikriminalisasi oleh penyidik Polda Sulut dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik UU ITE, dinilai cacat hukum, mengabaikan peraturan kapolri untuk menyelamatkan Ridwan Sugianto, dari perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan Glen Surentu di polda sulut.

Penerapan aturan perkara UU ITE, beraroma busuk mengabaikan aturan dan peeundang-undangan.

Kenyataannya tidaklah demikian, karena tanah yang diperjual belikan telah menyerobot tanah yang merupakan milik dari ahli waris. Dan Faktanya, Badan Pertanahan (BPN) Kota Manado telah membenarkan adanya peristiwa penyerobotan tanah tersebut.

Menariknya, jika Ridwan Sugianto tidak serobot lahannya ahli waris tanah, kenapa Ridwan Sugianto akhirnya membuat pernyatan permintaan maaf dan memberikan maaf kepada dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU), saat persidangan berlangsung

PERTANYAAN SAYA, kenapa Ridwan Sugianto yang adalah Owner Jumbo Swalayan Manado, memberikan maaf kepada saya, padahal saya yang dirugikan atas laporannya di Polda Sulut.

Dasar inilah saya pun berkesimpulan dan tidak percaya lagi dengan trik-trik yang menjebak saya. Bagi saya, sikap seperti itu mungkin merupakan cara menyembunyikan sikap terjang mereka (mafia tanah-red) agar tidak terpublikasikan ke publik.

Pada hari Selasa,l 04 Mei 2021, Ridwan Sugianto melayangkan surat tertulis bermaterai, yang isinya memberikan permohonan maaf atas Postingan saya di media sosial (Medsos).

SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN MAAF DIBERIKAN RIDWAN SUGIANTO KEPADA SAYA DIHADAPAN MAJELIS HAKIM DAN JAKSA PENUBTUT UMUM.

“Ridwan Sugian yang laporkan saya ke Popda Sulut, sehingga saya menjadi TERSANGKA kemudian ditingkatkan status sebagai TERDAKWA, dan kemudian cuci tangan memberikan maaf kepada saya?,”

Saya menduga, surat pemberian maafnya Ridwan Sugianto, kepada saya itu adalah “jebakan batman bagi saya”. Jika Ridwan Sugianto, inginkan perkara itu berakhir damai, kenapa tidak mencabut perkaranya kemudian membayar semua kerugian saya, baik kerugian materi maupun kerugian imateril.

Pertanyaannya, pantaskah Ridwan Sugianto, melayangkan surat bermaterai untuk perdamaian di pengadilan manado, ataukah ada tujuan lain dibalik sepak terjangnya memiliki tanah tanpa prosedural ❓

Akibat perbuatan Ridwan Sugianto, saya merasa telah dikriminalisasi dan saya tidak hanya merasa difitnah, tapi juga telah membuat keluarga saya berantakan, dipermalukan dan kehilangan pekerjaan

Saya juga menduga, mafia tanah diback-up, guna pundi-pundi agar terisi.

Saya tidak bermaksud menuduh bahwa oknum polisi, jaksa, dan majelis hakim, telah mendapat manisan. Tapi tidak masuk akal jika perkara saya dipaksakan naik ke Kejakaaan Tinggi Sulut dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado, tanpa ada suguhan untuk kriminalisasikan saya.

Tidak mungkin menjadikan wartawan sebagai TERSANGKA dan TERDAKWA, kalau tidak ada deal-deal❓

Menjadi pertanyaan, apakan penegak hukum yang menangani perkara pidana dan UU ITE diatas telah menerima suap untuk menghentikan laporan Glen Surentu dan kriminalisasikan saya ❓

Sangat disayangkan oknum – oknum penegak hukum apabila terbukti menerima suap, yang endingnya merusak citra nama baik institusi.

*Jika Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, Prof.Dr, H. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.M, M.H, Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, Ketua Mahkamah Agung Prof, Dr, H M, Syarifuddin S.H, M.H, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Prof, Dr, H Mohammad Mahfud Mahmodin S.H, S.U, M.I.P, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen, Pol (Purn.) Dr, Benny Josua Mamoto S.H, M.Si, tidak mengusut tuntas perbuataan berjemaah mafia tanah itu, rasa percaya masyakat akan hilang kepada penegak hukum di republik ini.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *