SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mengunjungi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pangsid, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa, 22 Februari 2022.
Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Dikatakannya, bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI nomor : 004/A/J.A/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum.
“Maka dari itu, kami dari Kejari Sidrap mengunjungi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar yang dikemas dalam bentuk jaksa masuk sekolah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adityo Ismutomo menjelaskan program Jaksa masuk sekolah merupakan pencegahan dini agar para remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana narkotika.
Mengingat, kata dia Sidrap merupakan salah satu kabupaten dengan tingkat peredaran narkotika yang tinggi.
“Melalui Kegiatan ini kami mengingatkan kepada para pelajar akan bahaya ancaman narkoba baik dari segi pidana maupun dari segi kesehatan,” ujarnya.
Kepala SMPN 3 Pangsid, Natsir Ede berharap agar kegiatan tersebut terus berlanjut sehingga bisa memberikan wawasan atau ilmu pengetahuan tambahan kepada siswa tentang bahaya narkotika bagi kesehatan maupun disisi hukumnya.
Acara tersebut dihadiri sejumlah tenaga pendidikan dan siswa SMPN 3 Pangsid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (MDS)