Seruduk PN Makassar, DPP Gempar Meminta Hakim untuk Tidak Menggadaikan Hukum Terkait Dugaan Korupsi

Makassar, KOSONGSATUNEWS.com,-Dewan pimpinan Pusat Gerakan masyarakat dan Pemuda Anti korupsi seruduk kantor Pengadilan Negeri Makassar jalan Kartini kota Makassar. Selasa,(22/2/2022)

Ketua umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo dalam orasi di depan Pintu Masuk Ruangan sidang pengadilan Negeri Makassar meminta ketua pengadilan negeri Makassar Untuk segera mencopot hakim ketua yang menangani kasus korupsi Anggaran dana desa Bonto Manurung Maros

“Karena telah rusak supremasi hukum terkait pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Polo Menambahkan Jangan gadaikan Hukum Terkait penanganan Kasus dugaan korupsi ADD 1,4 M desa Bonto Manurung dan memberi ruang kebebasan kepada Tersangka korupsi yang merampok uang negara,1,4 Milyar dan beri Hukuman yang berat kepada tersangka Perampok Uang rakyat 1,4 Milyar Kades Bonto Manurung kini menjadi tersangka

Takbir selaku Jendral lapangan dalam aksi DPP Gempar Nkri dalam orasinya, berharap kepada penegak hukum, yang menangani kasus dugaan korupsi ADD,1,4 M tersebut, untuk tidak memberi ruang Istimewa kepada pelaku korupsi di negeri ini

“DPP Gempar Nkri selaku lembaga Anti Korupsi tidak akan tinggal diam untuk mengawal kasus dugaan korupsi 1,4 Milyar Anggaran dana desa yang telah diduga dirampok Oleh kades bontomanurung Tompobulu Maros berinisial Si. Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros Yang kini telah duduk di kursi kesakitan sebagai tersangka menunggu vonis dari Hakim PN Makassar,” tandasnya.

Sementara, Hakim PN Makassar, Click Hdndra bersama Humas PN Makassar Sibali yang menerima para demostran terkait status tersangka korupsi. Mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses tahap persidangan

“Jadi kami minta masyarakat untuk bersabar, sebab tersangka terduga korupsi, Masih berstatus tersangka dan kasusnya masih dalam tahap persidangan di PN Makassar,” Tandasnya. (*)

Editor: M. Darwis Syamsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *