Tak Hadiri Panggilan Sebagai Tersangka, Penyidik Panggil Ulang GL

DELI SERDANG, KOSONGSATUNEWS.com,-  Tidak hadiri panggilan pertama sebagai tersangka, GL diduga pelaku penganiayaan suami istri akan dipanggil ulang oleh penyidik Polsek Talun Kenas Polres Deli Serdang dalam waktu dekat.

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum korban, Yudikar Zega, S.H, C.NSP Selasa (23/3/2022).

Disebutkan Yudikar, dianya telah menghubungi Penyidik Brigadir Firmansyah via handphone. Penyidik menjelaskan bahwa hari ini tersangka belum menghadiri panggilan karena ada keluarganya yang berduka.

Diterangkan Yudikar, info akurat ini berdasarkan komunikasi PH tersangka dengan Penyidik. ” Tadi, sebut Firman, PH nya menghubungi kita bahwa tidak bisa datang hari ini karena ada keluarga kliennya yang meninggal”.

Dikatakannya lagi, karna tersangka tidak hadir, Penyidik tetap melanjutkan langkah hukum yaitu memanggil ulang tersangka Selasa (29-03-2022) akan disampaikan surat panggilan kedua.

Kuasa hukum Korban berharap Penyidik untuk meneruskan langkah hukum untuk memanggil ulang tersangka sesuai ketentuan, dan jika tidak hadir juga, agar pihak Polsek Talun Kenas menjemput paksa tersangka guna mengikuti proses hukum dan dihadapkan di kursi pesakitan di Pengadilan.

Adapun pemberitahuan GL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Talun Kenas sebagaimana SP2HP NO.B/50.b/III/2022 RESKRIM yang diterima oleh korban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *