Kosongsatunews.com
Tidak sah, itu tidak sah Kata Fadil bagian kredit BRI Cabang Kota Parepare. Sulawesi selatan ( Sulsel ). Hal tersebut dikatakan ketika melihat Kwitansi BRI sebagai bukti pembayaran Aldi Anak Almarhum H. Syarifuddin sebanyak Rp 5 juta lebih. ” ini Kwitansi tanpa Validasi”. Kesal Fadil.

H. Syarifuddin wafat enam bulan yang lalu. Meninggalkan Istri dan 2 orang anak Serta kredit Bank BRI. Yang kini dalam tahap pengurusan. Surya & Aldi Tidak lama setelah meninggal ayahnya menyerahkan surat bukti kematian pada Yudi Karyawan BRI. Namun Yudi menolak. Bahkan mengancam akan menyegel rumah yang di tempatinya.
” saya ketakutan pak gara gara ancaman yudi. ” ujarnya Aldi dengan nada sedih.
Yudi berupaya ingin di konfirmasi di Kantornya tidak ada di tempat. Sementara ada sumber di kantor itu menyebut itu kesalahan fatal, sambil berlalu.
Sebagaimana produk Asuransi pada umumnya. Ketika debitur meninggal dunia. Maka pihak asuransi menanggung beban untuk melunasi kredit debitur.
” debitur itu membayar premi pada asuransi jiwa, itu juga sebagai persyaratan pihak Bank sebelum mengucurkan dananya.” Jelasnya. (sal/af)