Kosongsatunews.com, SIDRAP — Satres Narkoba Polres Sidrap merilis pengungkapan kasus Narkotika semester I, Januari-Juli 2022. Dihalaman Mapolres Sidrap. Rabu,(9/8/2022)
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menyebut pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap
“Jumlah tersangka dalam kasus narkoba, semester I ini, sebanyak 64 orang yang terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur.” jelas Kapolres Erwin Syah
Adapun barang bukti 698, 2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G
Dari puluhan tersangka, lanjut AKBP Erwin. Ada satu seorang perempuan (IRT) yang mengaku mengkonsumsi narkoba dengan alasan untuk obat kolestrol.
“Ada salah satu IRT jadi tersangka, dengan alasan menggunakan narkoba sebagai obat kolesterol, tanpa dibuktikan keterangan dokter dan yang bersangkutan saat penangkapan terbukti memakai dan memiliki barang bukti Narkoba,” bebernya
AKBP Erwin Syah menyampaikan hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar. (Mds)