Menghalangi Polisi Dalam Bertugas, Lelaki AB Digelandang ke Mapolres Sidrap

Kosongsatunews.com, SIDRAP – Personel Satres Narkoba di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan Penangkapam terhadap lelaki AB Alias AU.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H mengatakan bahwa, lelaki AB alias AU adalah orang yang mencoba halangi polisi dalam menjalankan tugas dengan cara menghalangi – halangi penangkapan pelaku peredaran narkotika atas nama  RS alias DB  (DPO) sehingga lelaki RS alias DB (DPO) berhasil melarikan diri.

“Dari tangan RS alias DB (DPO) sempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet narkotika jenis sabu sebelum kabur, namun karena adanya Lel. AB alias AU menghalangi anggota dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah Parang sehingga Lel. RS alias DB  (DPO) berhasil melarikan diri”, tutur Kasat Narkoba. Kamis, (15/09/2022).

Setelah datang Personil yang lain melakukan pengejaran maka Lel AB alias AU berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sebilah parang Panjang dari lelaki AB alias AU yang di gunakan lelaki AB Alias AU untuk mengancam petugas kepolisian yang sedang bertugas.

“Saat digelandang ke Mapolres, di lakukan tes Urine terhadap AB alias AU dan hasilnya positif mengandung sabu”, jelas AKP Arham

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan bahwa, lelaki AB alias AU mengakui bahwa yang mengamankan lelaki RS alias DB (DPO) adalah petugas kepolisian akan tetapi lelaki AB tetap melakukan pengamcaman terhadap petugas kepolisian yang sementara bertugas sehingga mengagalkan proses penangkapan lelaki RS alias DB  (DPO).

“Terhadap lelaki AB Alias AU telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika atau menghalangi–halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  dan pengancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 335 Ayat (1) subs pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, Imbuh Kapolres.

Personel Polres Sidrap akan terus konsisten dan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika  termasuk terhadap pihak yang menghalangi – halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu ketika pihak kepolisian melakukan suatu penangkapan terutama tidak menghalang – halangi atau mempersulit aparat kepolisian dalam proses penangkapan pelaku narkoba”, Pinta Erwin. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *