Kosongsatunews.com, Pinrang—-
Lagi, Transaksi _undercover buy_ yang dilakukan Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, SH. SIK bersama Tim sukses meringkus DMW (28) seorang terduga pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang. Sabtu,(15/10/2022)
“Terduga pelaku DMW ini, kami amankan dijalan poros suppa. Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Pinrang sekira pukul 19-30 wita (15/10/2022),” ungkap Andi Sofyan. Sesaat lalu via Whatsapp
Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, kami dapatkan barang bukti 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 48.21 Gram, lalu 1 (satu) buah HP
dan 1 (satu) buah dompet
Saat ini pelaku DMW beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Alumni Akpol Satu melati dipundak. (Mds)