Pelaku Pembunuhan di Cafe Sidrap Terancam 15 Tahun Penjara

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP—-
Tiga pelaku penganiayaan di Cafe TM, di Bojoe, kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Senin, (23/1/2023), sekira pukul 00-00 Wita

Ketiga pelaku telah diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap.,(26/1/2023) siang. Adapun identitas para pelaku, yakni.

Satu, ALIF FARHAN Alias LALIE Bin SALAHUDDIN, (20) tahiun, alamat Desa Bulo Timoreng Kec. Pancarijang Kab. Sidrap (Pelaku penusukan dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Sdr Lasina & Sdr Askar).

Kedua, ANDI IKSAN Alias ICCAN Bin HAMSA, (24) tahun, alamat Desa Bulo Timoreng Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap (Pelaku pelemparan dengan menggunakan botol Bir dan sekaligus pemilik badik yang digunakan oleh pelaku menikam korban)

Ketiga, Rahman Pallipae : 26 thn alamat desa bulo kec. panca rijang (msh dlm tahap pemeriksaan untuk mengetahui perannya)

“Ketiga pelaku penganiayaan di Cafe yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 6 orang luka luka akibat tusukan badik dan pecahan botol minuman telah kami amankan, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum,” Tegas AKBP Erwin Syah, saat menggelar Press Rilis di Mapolres Sidrap. Jumat, 27 Januari 2023, sekitar pukul 14-30 wita

Untuk pelaku utama pembunuhan Sdr Alif Farhan alias Lalie, kata Kapolres, penyidik sangkakan. Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP., 338 kuhp : barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan ancamaan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun

Selanjutnya, Pasal 351 ayat (3) KUHP : penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp : dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa tindak pidana, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *