kosongsatunews.com, MAKASSAR—
Personil Opsnal unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 1 Akp Inggaba Bali ini berlangsung di 2 daerah/tempat berbeda yakni, Kabupaten Sidrap dan Wajo. Selasa, 4 April 2023,
Dikabupaten Sidrap Aparat berhasil mengamankan Lelaki Edy alias Blacki seorang warga Lautang Salo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, dengan barang bukti.
1 (satu ) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 50,0 (Lima puluh koma nol) gram, Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam, serta 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam.
Sedangkan di daerah Wajo Personil Dit ResNarkoba berhasil mengamankan Lelaki Mase alias Massa, dengan Alamat Desa Laliseng Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel
Untuk terduga pelaku Lelaki Masse, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 7 ( tujuh ) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram,
Kemudian, 1 ( satu ) set alat isap shabu, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) Klip plastik bening plastik kosong. Lalu, 1 ( satu) buah korek gas, ,1 (satu) unit hp merk Oppo warna cream, dan Uang tunai sebanyak Rp. 530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah),
“Kedua terduga pelaku di gelandang ke Mapolda Sulsel. Untuk proses lebih lanjut,” Jelas Akp Inggaba Bali, Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel. Rabu,(5/4/2023) via Grup Whatsapp Humas Polda Sulsel
Dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009. (mds)