Bayar Retribusi, Lapak Pedagang Pasar Lakessi Tetap Dibongkar

kosongsatunews.com, Parepare — Meski telah menunaikan kewajiban membayar retribusi, Sejumlah Lapak pedagang di belakang pasar Lakessi kota Parepare tetap dibongkar petugas Satpol PP, rabu dini hari (05/04)

Penertiban tersebut dianggap janggal karena dilakukan saat tengah malam, juga ada larangan mengambil gambar pada saat pembongkaran berlangsung

Petugas Satpol PP saat sedang membongkar lapak pedagang, subuh dini hari

“ada oknum yang melarang warga untuk mengambil gambar atau vidio saat pembongkaran berlangsung, bahkan ia ingin merampas handpone milik pedagang,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya

“Bukan hanya itu, mereka memotong tiang rangka baja lapak pedagang, bukannya di amankan tapi ia malah membuangnya,” ujarnya.

Pedagang yang dikonfirmasi tak terima lapak yang selama ini mereka gunakan untuk mencari nafkah dirusak.

“Mengapa fasilitas kami dirusak pada malam hari di saat kami tidur pulas dan barang milik kami bukannya diamankan tapi malah di buang, sedangkan kami masih saja selalu di punguti iuran retribusi”, keluh fatma pedagang pasar

hasil tangkapan layar video, penagih retribusi mendatangi pedagang

Meski telah ada surat peringatan untuk tidak berjualan dibelakang pasar, nyatanya pengelola pasar masih tetap menagih retribusi ke pedagang.

Diketahui retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan

Wakil ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid saat di konfirmasi menyayangkan adanya hal tersebut, menurutnya ini jelas pungli dan pengrusakan yang dilakukan Satpol PP tak bisa dibenarkan.

“Ini sangat tidak dibenarkan, apa lagi dilakukan pengrusakan barang-barang pedagang di malam hari. Saya akan mencoba mencari solusi yang terbaik agar tidak ada yang dirugikan di antara kedua belah pihak, dengan mengundang pemerintah atau instansi terkait serta para pedagang untuk membahas maslah ini di DPRD. Kami juga berharap agar tidak ada pedagang yang bertindak anarkis atau melakukan tindakan yang menentang hukum”, Jelasnya.

Menurutnya penarikan retribusi kepedagang sama halnya memberi mereka izin untuk tetap berjualan ditempat tersebut.

“hentikan sementara penarikan retribusi kepedagang yang masih berjualan di belakang pasar sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk merelokasi pedagang masuk kedalam pasar. ” pungkasnya. (shl/Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *