kosongsatunews.com, SIDRAP—
Bertempat diruang lobby Mapolres Sidrap, Sulsel. Kapolres Sidrap Akbp Erwin Syah menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan benih jagung hibrida merk Sygenta. Rabu, 24 Mei 2023
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK menjelaskan terungkapnya kasus benih jagung ilegal ini bermula dari postingan di media sosial Facebook.
Dimana Oknum pelaku dengan akun bernama UD TANI BAYUMAS dan UD Usaha Tani Jaya mempromosikan benih ilegal tersebut dengan menyertakan nomor seluler milik agen yang beralamat di Dusun Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan barang bukti awal 15 Dos berkemasan 1 Kg jagung Hibrida NK6172 Perkasa, di rumah tempat tinggal pelaku berinisial HA (50) beralamat dusun kulua, Desa Lainungan
Kemudian didapatkan 285 bibit yang sudah dikemas dirumah HE (51 tahun) warga beralamat dijalan poros Desa Mattiro Tasi kecamatan Watang Pulu.
Dari hasil penyelidikan, terduga HA dan HE mengaku bibit jagung ilegal tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FG yang beralamat di Tamalanrea Makassar.
Kapolres Sidrap membeberkan kasus ini sepakat dihentikan karena pihak perusahaan Syngenta.Tbk mencabut Laporan Polisi atas dasar pelaku tidak mengetahui jika brand dan bibit tersebut palsu.
“Kasus ini pertama kali diungkap di wilayah hukum Polres Sidrap. Diawali pada awal Januari 2022 lalu, dan mudah-mudahan kasus ini yang terakhir. Tidak ada lagi oknum-oknum merugikan bagi petani di Sidrap,” ucap Kapolres Akbp Erwin Syah
Kasus ini oleh Kedua belah pihak terutama pihak perusahaan telah mencabut Laporan Polisi dan sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum
AKBP Erwin Syah menjelaskan, brand palsu ini sudah beredar di beberapa Kabupaten selain Sidrap, yakni Wajo, Bone, Pinrang dan Enrekang.
“Kami himbau masyarakat agar berhati-hati jika menemukan merk seperti ini, teliti sebelum menggunakan karena ini bukti ada bibit palsu dan sudah ekspayer,” imbuhnya
Kini barang bukti Benih jagung hibrida ilegal bermerk Sygenta yang disita Polres Sidrap berjumlah 4.795 kilogram dengan kemasan 1 kg sejumlah 4.035 dan kemasan 5 kg sejumlah 750 kilogram
“Barang bukti sebanyak 4.795 kilogram bibit jagung ilegal ‘Sygenta’. Perusahaan PT Sygenta Indonesia telah sepakat menyerahkan Bibit ilegal tersebut ke Polres Sidrap untuk dilakukan pemusnahan.” ungkap Akbp Erwin Syah
Kini pelaku di persangkakan pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis berbunyi “Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis uang diproduksi dan/atau yang diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah. (mds)