kosongsatunews.com–Parepare,
Banyak pihak merasa prihatin seketika mengetahui dengan jelas, bahwa lahan warga yang dikuasai lebih 20 Tahun di RT 2 RW 8 Kelurahan Bukit Harapan. Kecamatan Soreang Kota Parepare. Sulsel. Mau dijadikan Asset Pemda. Hal itu terungkap dengan jelas, saat dilakukan mediasi Warga dengan Camat Soreang dan kawan – kawan di Kantor Polsek Soreang, kemarin Tanggal 24 Mei 2023.
Namun disayangkan, mediasi tersebut terkesan, ada yang di tengarai ditutupi, seperti sertifikat Hak Milik petinggi diarea yang akan di jadikan Asset Pemda.

” terus terang kami bingung mendengar kenekatan ingin menjadikan lahan warga menjadi Asset Pemda. Padahal di ketahui ada beberapa sertifikat Hak Milik. Masa asset Pemda ada Sertifikat Hak Milik?. di lokasi tersebut, bahkan ada warga yang memiliki Surat Pernyataan dari Lurah Bukit Harapan. dan Camat Soreang pada Tahun 2015, diantara poinnya menyebut, lokasi tersebut bukan Asset Pemda, ini membingungkan, kenapa baru sekarang lahan ini mau di jadikan Asset, kami sedih dengan kejadian ini”. Jelas sumber enggan disebut namanya.
Kembali menambahkan dilokasi tersebut, ada warga yang sudah menjual lahannya sekitar 2 Hektar dengan harga kuranglebih 2 Milyar. Pembelinya adalah PT. WINGS. Sudah bersertifikat Hak Milik, sebagaimana pengakuan Notaris Dalwiah S.H.
Perguruan Tinggi Unvar, juga telah membeli lahan diarea itu, kini juga sudah bersertifikat Hak Milik. ” kami kasian dengan masyarakat, sekarang ini pak.” Ujarnya lesu.
Lalu Dede H. Camat Soreang pada pertemuan itu, sempat menyebut bahwa lahan itu banyak yang datang untuk membeli, tapi tetap kami koordinasi dengan bidang teknisnya.yakni Dinas Perkimtan.
Kemudian H. Bolong, kembali di konfirmasi setelah mediasi di Kantor Polsek. Menyampaikan kekesalan yang mendalam. Tentu, sebab lahan tersebut di berikan pada rakyat miskin dalam hal ini pak Dama dkk sekeluarga untuk berkebun oleh Basrah Hafid Walikota Parepare ( 1998 – 2003 ).
Waktu itu, tidak pernah terbetik bahwa lahan tersebut adalah Asset Pemda. Sekarang baru ada kedengaran, bahwa Tempat perkebunan dan pertanian yang di kelola lebih 20 Tahun, ada upaya Pemda mau menjadikan Asset. (Tim)