Kosongsatunews.com, Parepare — DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik ranperda inisiatif tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang bertempat di Hotel Grand Kartika, Sabtu (17/06/2023). Uji publik ini guna meminta masukan serta saran kepada masyarakat, terkait produk hukum tersebut.
Konsultasi publik itu melibatkan sejumlah lapisan masyarakat. Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai, serta perwakilan pesantren. Wakil Ketua DPRD Parepare, H. Tasming Hamid memimpin kegiatan tersebut, didampingi para anggota DPRD lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian untuk pembentukan perda mengingat pesantren diparepare ini cukup banyak jadi Masukan dan saran akan ditampung dan dibahas lebih lanjut.
“Melalui uji publik ini, kami berharap ada masukan dan saran dari masyarakat terkait raperda inisiatif tersebut. Masukan itu penting demi kesempurnaan produk hukum raperda,” jelasnya.
Lanjut Rudy menerangkan, Ranperda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Ranperda merupakan produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Raperda itu bakal mengatur lebih detail seputar pesantren sesuai kearifan lokal daerah masing-masing, Terutama dalam hal fasilitasi penyelenggaraan pesantren apalagi Pesantren ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan bangsa selain dibidang pendidikan juga lebih khusus dibidang spritual”. Terangnya (Afn/Shl)