Persoalan Hutang Berakhir Damai, Terlapor Masih Ditahan Polda Sulsel?

kosongsatunews.com, MAKASSAR– Kasus hutang piutang antara Muh. Aslam dan Dian kini menuai titik terang, pasalnya Dian telah melakukan cabutan laporan pada kasus penipuan yang dituduhkan ke Aslam. Jum’at (07/7/2023)

 

Dian (kiri), Istri Aslam (kanan) saat foto bersama dihadapan pengacara memperlihatkan surat sepakat berdamai dan surat pencabutan laporan. (07/7/2023)

Persoalan bermula ketika uang yang dipinjam Aslam (terlapor) sebanyak Rp200jt kepada dian (pelapor) lambat dibayarkan.

“kami pinjam 200jt sebagai modal tambahan dengan kesepakatan, bila pengerjaan proyek selesai dan dananya sudah cair akan dilunasi dengan cara pengembalian modal pinjaman awal, selanjutnya proses pencairan kedua akan ditambahkan 150jt.” ucap Istri Aslan

“Namun kesepakatan tersebut tidak terealisasi sesuai perjanjian dikarenakan terlapor mengalami kesulitan pencairan, ditambah lagi dananya dibawa kabur rekan kerja terlapor pada tahun 2022 lalu.” Jelasnya

Penyidik Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, yang menangani laporan dugaan kasus tersebut. Menyampaikan bahwa adapun perdamaian kedua belah pihak, kami belum tau soal itu.

“Pada prinsipnya kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Saudari Dian kepada Muh.  Aslam selaku terlapor, sampai saat ini proses tetap berjalan.” ungkap Kanit II Subdit II Ditreskrimum, melalui penyidik yang menangani Brigpol Ahmad Muhajir, SH, MH. Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 08.40 wita via seluler

 

Adapun perdamaian tersebut, kami baru tau itu. Untuk itu, pihaknya lanjut Hajir. Tidak melarang atau menghalang-halangi proses perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor

“Saat ini Saudara Muh. Aslam ini masih kami tahan dan bahkan surat perpanjangan penahannya sudah berjalan, arti sudah sekira 40 hari sejak surat penahanan diterbitkan,” jelas Ahmad Muhajir

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel dikonfirmasi via whatsapp, Mengatakan belum tau soal masalah tersebut

“Saya blm tahu mslhbya silahkN lapkan kalau ada keberatan,” tulisnya Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dichat via whatsapp. Sabtu, 8/7/2023

“Bilamana dalam proses terdapat hal-hal yang menurut terlapor merasa dirugikan atau tidak sesuai SOP, apalagi kalau ada unsur yang sampai meminta sesuatu yang notabene mengatas namakan seseorang (Pimpinan) untuk mempengaruhi proses kasus, silahkan di laporkan. Jangan takut,” Tegas Komang

(shl/mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *