Ketua Bawaslu Mamasa Dijabat Anggota Partai? 

kosongsatunews.com, MAMASA — Aktivis senior Kabupaten Mamasa Sulbar, Angsar mendesak Tim Seleksi (Timsel) lebih selektif dan objektif dalam menjalankan proses seleksi penyelenggara pemilu.

Angsar menuding ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Mamasa.

“Saya sudah kirim surat sanggahan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia), kami tinggal menunggu keputusannya” jelas Angsar. Rabu (19/7/2023)

Menurutnya, pendaftaran yang dilakukan Ketua Bawaslu Mamasa telah melanggar KEPP, “Rustam (Ketua Bawaslu Mamasa) telah berbohong, dibuktikan pada surat pernyataan yang dibuat, poin ke 2 berbunyi “saya tidak pernah menjadi anggota partai politik” namun kenyataannya saudara Rustam pernah menjadi anggota Partai Indonesia Sejahtera (PIS),” Jelasnya kepada kosongsatunews.com

Mantan Wartawan itu juga menduga ada ‘kongkalikong’ yang dilakukan dibalik proses seleksi Balon anggota Bawaslu tersebut.

“saya curiga ada permainan uang, dulu Adrianto Lokbong dari partai demokrat diberhentikan dengan kasus yang sama,” ungkapnya

Olehnya itu Angsar meminta Timsel calon Bawaslu Provinsi Sulbar untuk tetap mengedepankan
integritas dan netralitas balon anggota bawaslu di Kabupaten.

Untuk diketahui, Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam pernah menjalani sidang pemeriksaan DKPP pada tahun 2019 silam, yang juga diadukan oleh saudara Angsar

*Dikutip dari laman DKPP pada tanggal 28 April 2019*

Rustam, ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu. Ia mengaku memang benar pernah menjadi caleg dari Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu 2009, namun tidak lolos.

Kemudian pada tahun itu, ia berpamitan kepada pengurus partai karena ingin menuntaskan kuliahnya di Universitas Negeri Makassar. “Setelah itu, saya tidak lagi berkomunikasi dengan pengurus partai,” katanya.

Pada tahun berikutnya, ia diangkat menjadi CPNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa terhitung tanggal 1 Januari 2010 sebagai guru SMKN 1 Sumarorong. “Sejak Januari tahun 2010 saya tidak pernah menjadi anggota partai mana pun sampai pada saat saya mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tahun 2018,” pungkas Teradu.

Sampai berita ini tayang, tim pencari fakta Majalah Kosongsatu masih berupaya menggali informasi dari berbagai sumber terpercaya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *