MAKASSAR — Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui Pemilu serentak 2024.
Untuk itu Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leo simanjuntak berpesan tetap jaga netralitas, “jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.” ucap Leo saat membaca pesan Kejagung pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dihalaman kantor Kejati Sulsel, Sabtu (22/7)
Perringatan HBA tahun ini mengangkat tema
“Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. dan dihadiri seluruh pejabat utama, para Koordinator, Jaksa, Tata Usaha, anggota IAD Wilayah Sulsel dan para Purnaja.
Menurutnya, netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan.
Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya Leo Simanjuntak menyampaikan PERINTAH HARIAN Jaksa Agung untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, sebagai berikut; 1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat,
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara,
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi,
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.
“Sekali lagi Jaksa Agung berpesan jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.” Tegasnya
CAPAIAN KEJATI SULSEL TAHUN 2023 (Januari-Juli)
Lanjut, Kajati Leo menyampaikan arahan Jaksa Agung terkait capaian positif dari masing-masing bidang sampai dengan bulan Juni 2023 antara lain sebagai berikut;
Bidang Pembinaan; Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan triliun rupiah) atau secara persentase telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh dua persen). Adapun penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah).
Bidang Intelijen; telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp.65,5 triliun (enam puluh lima koma lima triliun rupiah). Capaian Tangkap Buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) buronan, serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 (empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan) perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan) perkara dan membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh) rumah RJ, serta Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai rehab.
Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun (seratus lima puluh dua koma dua triliun rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut; kerugian keuangan negara sebesar Rp.42.6 triliun (empat puluh dua koma enam triliun rupiah) dan USD 61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat) serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp.109.5 triliun (seratus sembilan koma lima triliun rupiah). Di samping itu, sepanjang Semester I tahun 2023 telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 triliun (tiga triliun rupiah), melakukan penyelamatan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp390 miliar (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah), €14 ribu (empat belas ribu euro), US$3 ribu (tiga ribu dollar Amerika), SGD$9 ribu (sembilan ribu dollar Singapura), RM943 (sembilan ratus empat puluh tiga ringgit Malaysia). Serta mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara pada 5 (lima) perkara yang ditangani dengan jumlah total Rp109 triliun17 (seratus sembilan triliun rupiah). E. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp.24,9 triliun (dua puluh empat koma sembilan triliun rupiah) 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah).
Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp.14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara. Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) kegiatan. Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 (delapan) penyelidikan, 3 (tiga) penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 (empat) penuntutan. Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS. H. Badan Pendidikan dan Pelatihan; telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) orang.
Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri, “namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.” ujarnya
“Untuk itu, kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju Kejaksaan yang lebih baik lagi.” Pungkasnya.
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.
Editor Andi Sahal