MAJENE — Sempat Viral, ulah oknum panitia melarang wartawan liputan berbuntut panjang, kini ditangani Polres Majene Sulbar.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Majene, Ipda Aulia Usmin, SH mengungkap bahwa pihaknya tenga melakukan penelusuran terhadap program pelatihan di Kabupaten Majene.
“Kami sementara telusuri itu (program pelatihan), sementara kumpulkan berkas atau dokumen pendukung untuk tindaklanjut berikutnya,” ungkap Aulia saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (28/2/07/2023).
Atas insiden ini, sejumlah tokoh masyarakat dan petinggi organisasi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) geram saat membaca berita tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terjun langsung pantau kegiatan pelatihan di Majene.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Barat, Idham, mengecam oknum panitia salah satu kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Majene, Sabtu, 17 Juni 2023 kemarin.
Idham yang dihubungi Minggu (18/6/2023) menyebut, jika ada sesuatu kegiatan yang tidak ingin dipublikasikan dan diliput wartawan, kuat dugaan kegiatan itu ada kongkalikong. “Mestinya senang, kegiatannya dipublis, ini malah ditutup-tutupi. Ada Apa,” tanyanya.
Lanjutnya, memang di dinas Pariwisata Majene banyak menumpuk kegiatan pelatihan, tak sebanding dengan kegiatan perbaikan fisik sejumlah destinasi wisata yang mulai banyak rusak dan terkesan tak terawat.
Idham menambahkan, kegiatan pelatihan memang jadi salah satu kegiatan yang rawan terjadi korupsi dengan tingkat mark up yang tinggi.
“Paling banyak itu waktu kegiatannya yang semestinya dua atau tiga hari, disulap jadi sehari. Jadi ada mark up waktu, mark up uang makan minum dan mark up biaya penginapan,” ujarnya.
Terpisah, tokoh masyarakat Kabupaten Majene Drs. Abd Wahab Nur, juga mengecam tindakan yang dilakukan oknum panitia tersebut.
Menurutnya wartawan adalah pencari fakta dan tak boleh dihalangi dalam meliput sesuai yang telah diatur dalam Undang Undang.
“Patut dicurigai, ada manipulatif dalam proses pekerjaannya sehingga tidak mau dipublikasikan,” ujarnya via telpon. Senin (19/06/2023).
Lanjut, dewan redaksi Majalah Kosongsatu itu menambahkan , setiap program yang dikerjakan oleh pemerintah perlu diketahui masyarakat, apa lagi jika sudah menggunakan uang negara.
“Semua pihak harus mengindahakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
“Kami berharap APH terjun langsung pantau kegiatan pelatihan di Majene, Saya yakin akan banyak yang terjerat jika serius memeriksa kegiatan pelatihan,” pintanya.
(Tim)