Lembaga Garuda Sakti ( LGS Ri ) Meminta Kapolri Menindak Tegas Rocky Gerung yang Hina Presiden Jokowi dengan Kata-kata Kasar

Dermawan Agung Ketum LGS RI / GSM RI mengecam keras pernyataan Rocky Gerung yang melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

“Lembaga Garuda Sakti adalah Pendukung Presiden Yang SAH, jadi kami tidak terima atas penghinaan yang dilakukan saudara Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi,” ucap Dermawan Agung kepada Awak Media

“Ini negara demokrasi, negara yang berdasarkan hukum, jadi ada etika ada tata cara dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum itu harus lebih mengedepankan adab dan juga bisa menyampaikannya dengan santun, tidak perlu penghinaan. Apalagi penghinaan kepada kepala negara,” jelas Dermawan Agung

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

“Bagaimana kita sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat di negara demokratis seperti Indonesia ini kita punya etika dan adab yang baik, cara-cara budaya orang Timur dalam menyatakan pendapat harus dengan santun,” lanjutnya.

“Berbeda pandangan boleh tapi sampaikan dengan santun dan baik,” ujar Dermawan ,

“LGS RI meminta Kapolri Menindak Tegas penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *