kosongsatunews.com, SIDRAP–Penerapan Peraturan Daerah ( Perda ) ternyata masih gamang, meskipun telah lama di berlakukan namun nyatanya nampak semraut. Hingga DPRD Kabupaten melakukan sosialisasi Perda ( Sosper )di masyarakat, tentang aturan yang tercantum di Perda soal Toko Modern.
Seperti yang terjadi di Lawawoi, sangat berdepan antar Pasar Tradisional dengan Toko Modern. Itu kami lakukan pemantauan dengan Rekan sesama Anggota DPRD. Padahal semestinya mempunyai jarak sekitar 500 meter kemudian adalagi Toko Modern. Tapi nampaknya menyalahi dari Perda.
Begitupunn kejadiannya yang menimpa warga dari Timur ( tanrutedong dan sekitarnya), mereka datang unjukrasa sekaitan dengan keberadaan Toko Modern seolah menjadi ancaman buat Toko Bawarumah, soal omset pendapatan dinilai menurun dengan keberadaan Toko Modern nampak semraut. Jelas Sulaiman sapaan akrab Wa Emank dari Partai Perindo Komisi 2 DPRD Kabupaten Sidrap Prihatin.
Tapi katanya, sementara ini Pihak Dinas Koperasi & UKM mencari jalan keluar mencari solusinya. Yaitu; barang dagangan warga dapat membawa jualannya di Toko Modrn terdekat.
Sembari Sulaiman Berharap sekiranya tertata dengan apik antar Toko Modrn dan Toko Bawa Rumah dapat meningkatkan PAD yang lumayan. Kamis, (3/8/2023). (TIM)