Kajati Sulsel: Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Para Buronan

TAKALAR — Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan Buronan atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) bertempat di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar

Berdasarkan Rilis yang diterima Kejaksaan Negeri Takalar, Basse Dg Jinne dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “Buronan itu melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Ujar jaksa. Kamis (03/7)

Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023 yaitu :

~Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin;

~Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam dikedepankan dalam penangkapan.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. Tegasnya

(Adv/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *