Barru – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Tim Kejaksaan Negeri Barru menangkap Munir Bin Sennang (58), tersangka kasus korupsi proyek pengembangan agribisnis hortikultura di Barru senilai Rp 1.475.000. Munir ditangkap usai melarikan diri selama 3 bulan di puncak gunung Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Berhasil mengamankan satu orang Buronan atas nama terdakwa Munir Bin Sennang asal Kejaksaan Negeri Barru,” Tulis Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi melalui siaran persnya, Rabu (23/8).
Soetarmi mengatakan Munir ditetapkan sebagai buron usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Barru. Munir lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui surat putusan pengadilan negeri Nomor Print03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.
“Selanjutnya terdakwa Munir Bin Sannang ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R 96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023,” terangnya.
Soetarmi menambahkan terdakwa melarikan diri menuju Daerah Ampalas, Kabupaten Mamuju sejak 14 Maret 2023. Terdakwa bersembunyi sembari berkebun cengkeh di atas puncak gunung.
“Setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa kembali ke Kabupaten Barru, namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan terdakwa memasuki wilayah Sulsel,” jelas Soetarmi.
Terdakwa kemudian diringkus di Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Rabu (22/8) sekitar pukul 04.45 Wita. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.
“Dengan amar putusan yaitu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.475.000, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” jelasnya.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
Editor: Andi Sahal