kosongsatunews.com, MAKASSAR—
Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021 lalu
Maka, Tim Penyidik Kejati Sulsel Melakukan Penggeledahan Serentak Pada 2 Tempat Terkait Penyidikan Dugaan Mafia Tanah Pada Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng tersebut. Selasa, (31/10/2023), mulai pukul 13.15 wita sampai selesai
Penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar
Dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda. Yakni, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar
Lalu, Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa. Dari Penggeledahan yang berlangsung secara serentak di dua tempat tersebut. Tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya masing-masing tempat terkait kasus yang dimaksud
Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo
Kemudian, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak
Sedangkan, di Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.
“Agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.” Ucap Tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Seperti yang dikutip keterangan Whatsapp Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel. Rabu,(1/11/2023), (mds)