Ini Warning untuk PJ Walikota Parepate Akbar Ali. Somasi yang dialamatkan padanya, soal pencabutan sangsi terhadap Iwan A.Saad Mantan Sekda Parepare, berujung kerana Hukum.
Namun PJ Wali Kota. tetap menanggapi secara bijak. ” silahkan Taufan Pawe (TP) uji secara hukum, jika ada pihak yang mengatakan keputusan tersebut cacad administrasi.
Surat Keputusan (SK) PJ Wali Kota no. 880 Tahun 2023. Tanggal 29 November 2023, tentang pencabutan SK Wali Kota. Nomor. 798 Tahun 2023.
Banyak pihak yg menyebut pencabutan SK Wali Kota Parepare oleh PJ Wali Kota. Merupakan cermin kemanusiaan dari lubuk hati. Itulah yang mendasarinya. Sanksi Penurunan Pangkat terhadap Iwan Asaad mantan Sekda Parepare di era Taufan Pawe. Di cabut PJ Wali Kota.
Seperti yang terdengar sayup dari ruang Dispenda. ” kita kehilangan orang baik dan cerdas” makanya sangat tepat langkah PJ Wali Kota.
Bahkan beberapa suara sumbag terdengar di Warkop, Somasi TP ini dapat memicu muncul Kasus lukalama Proyek Proyek yang ditengarai bermasalah Sepanjang Tahun. Bahkan Kasus Dinkes 63 M. bisa menyalah kembali.
Untuk itu, Ketua Forum Peduli Umat ( FPU). H.A.Rahman Saleh berharap Taupan Pawe. Sebaiknya memberikan pendidikan politik pada masyarakat dan tidak mengurusi persolan Pemerintahan lagi di Parepare.
Sofyan sang Aktivis. Menyebut Surat Somasi itu harus di jawab berdasarkan aturan yang ada. Sehingga tak dianggap cacad Administrasi.
Untuk itu Ketua YLBH Sunan Kota Parepare.Muh. Nasir Dollo. Menanggapi Somasi TP sudah kadaluarsa. Sesuai UU.seharusnya di ajukan Tanggal 2 Januari 2024. Tapi Faktanya Tanggal 25 maret 2023 kemudian Somasi tersebut di sodorkan. Kuasa Hukum TP. Hanan Habsi. Berupa ingin konfirmasi, tidak di temui. ( ag )