Parepare – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Pada Selasa (24/12/2024), LBH Citra Keadilan menggelar penyuluhan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dengan tema “Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana”.
Acara ini dihadiri oleh pendiri LBH Citra Keadilan, Sahar, bersama istrinya, ST. Nurdaliah, SH., MH., yang bertindak sebagai narasumber utama. Nurdaliah, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, memberikan materi mendalam terkait tanggung jawab hukum bagi residivis serta pentingnya rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.
Dalam sambutannya, Sahar menekankan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya. “Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi tentang proses hukum, tetapi juga bertujuan mendorong warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan kesadaran hukum yang lebih baik” ujar Sahar.
ST. Nurdaliah menambahkan bahwa penyuluhan hukum semacam ini berperan penting dalam membangun kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan. “Edukasi hukum adalah langkah awal dalam membantu individu untuk memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, ini juga bagian dari upaya preventif untuk mengurangi tingkat residivisme,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LBH Citra Keadilan dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari program pembinaan, yang tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga membantu warga binaan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Peningkatan pemahaman hukum di kalangan warga binaan menjadi salah satu fokus kami. Dengan kolaborasi bersama LBH Citra Keadilan, kami berharap ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung pembinaan dan pengurangan residivisme,” ujar Totok Budiyanto. (**)