BALIKPAPAN, –– Sebuah insiden yang melibatkan ancaman keselamatan nyawa dan tindakan brutal menimpa Tri hariady bahni (pelapor) dan ayahnya, Baharuddin P., SE., pada Minggu, 16 April 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, di lokasi tanah kavling di RT 53, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Kejadian ini bermula ketika mereka membawa seorang konsumen untuk melihat kavling yang telah bersertifikat di Jalan Prona 3.
Dua hari sebelumnya, lokasi masih dalam keadaan normal. Namun, saat kembali, mereka mendapati sebuah pondok kayu telah berdiri bersama spanduk dan bendera. Ketika mencoba melepaskan spanduk tersebut, mereka dihampiri oleh enam orang tak dikenal yang kemudian melakukan tindakan intimidasi.
Bahkan, salah satu dari mereka mencoba menikam Tri hariady bahni Dalam kericuhan tersebut, ponsel Tri dijatuhkan saat ia berusaha merekam kejadian.
Merasa terancam, Tri dan ayahnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Namun, aksi mereka dihalangi oleh para pelaku yang menyusun batu besar di jalan, menutup akses keluar-masuk.
Mobil yang dikendarai Tri juga dilempari batu hingga menyebabkan kerusakan pada bodi, kaca, dan ban mobil. Beruntung, mereka berhasil keluar dari lokasi dengan selamat meski dalam kondisi panik dan trauma.
Setelah kejadian, Tri langsung melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Namun, karena keterbatasan personel di polsek, ia diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Balikpapan. Sayangnya, laporan tersebut hanya ditindaklanjuti dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan resmi.
Menurutnya proses hukum berjalan lambat. Setelah dua bulan berada di Polres Balikpapan, pada 16 Juni 2023, kasus ini akhirnya dilimpahkan kembali ke Polsek Balikpapan Selatan.
Tri menyayangkan lambannya penanganan hukum atas peristiwa yang ia alami, yang tak hanya mengancam keselamatannya tetapi juga memberikan dampak psikologis berat bagi dirinya dan ayahnya.
“Saya sangat berharap Bapak Kapolda Kaltim dan Kapolres Balikpapan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Tindakan main hakim sendiri ini tak hanya membahayakan saya dan keluarga, tetapi juga bisa menjadi ancaman bagi masyarakat lain,” ujar Tri. Kepada awak media kosongsatunews.com, Sabtu,(28/12/2024)
Kasus ini menjadi sorotan penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang adil serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Tim)