KENDARI, — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus narkotika sepanjang Januari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 1.354,11 gram sabu. “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi 1 gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Polda Sultra, Rabu (29/1/2025).
Kerugian negara akibat peredaran narkotika ini ditaksir lebih dari Rp 1,6 miliar, berdasarkan harga pasaran 1 gram sabu yang mencapai Rp 1,2 juta.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten dan kota.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (**)