SIDRAP, — Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SA (32).
Belakangan diketahui SA yang merupakan seorang Oknum ASN yang bertugas di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas 1 Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Kementerian Kantor Pemasyarakatan Sulsel terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
SA diciduk polisi saat bertransaksi narkoba dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap Pada 17 Februari 2025 lalu.
Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli memancing pelaku untuk bertransaksi. Sekitar pukul 16.00 WITA, polisi yang menyamar bertemu dengan SA dan seorang pria berinisial OB.
Tak lama kemudian, seorang pria lainnya, PT, datang dan menyerahkan sebuah kantong plastik hitam berisi tiga sachet plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu kepada SA.
Lanjut AKBP Gany, begitu SA menyerahkan sabu itu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan.
Namun, OB dan PT berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap SA, dua pelaku lainnya, OB dan PT, berhasil kabur,” ujar AKBP Gany.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa tiga bungkus plastik berisi serbu kristal bening yang diduga itu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari PT.
Kini pelaku, SA beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, sejumlah masyarakat daerah ini mengapresiasi keberhasilan Tim Ditres Narkoba Polda Sulsel dalam mengungkap dan meringkus Pelaku Narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda dari pengaruh narkoba
“Semoga pelaku SA ini dapat diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat, minimal hukum penjara 20 tahun atau seumur hidup,” harap warga yang identitasnya enggang disebut. Rabu,(26/2/2025)
Warga tersebut menilai, Pelaku SA adalah seorang Aparatur Sipil yang mestinya dapat memberi contoh dalam menindak tegas segala macam bentuk penyalahgunaan narkoba. Eh kata dianya. Malah SA ini menjadi Pelaku transaksi atau menjadi bandar Narkoba yang dikabarkan ada barang bukti sekira lebih kurang 150 gram (3 ball) kristal putih yang diduga sabu ditangan SA saat ditangkap polisi. (*)