PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali menegaskan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) setelah mendapati tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait keberadaan minimarket di Jalan Nurussamawati yang melanggar ketentuan jarak antarusaha sejenis.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pasif Pemkot, meskipun DPRD telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar retail tersebut ditutup sementara. Ia menilai, kelambanan ini berisiko menurunkan wibawa lembaga legislatif dan mencederai kredibilitas penegakan aturan di tingkat daerah.
“Rekomendasi ini dikeluarkan oleh lembaga resmi daerah. Jika tidak dijalankan, maka muruah DPRD dan supremasi hukum daerah bisa dipertanyakan,” ujar Kamaluddin kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah, turut menyoroti lemahnya verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam proses perizinan. Ia menilai, izin operasional yang dikeluarkan tanpa memperhatikan aspek kesesuaian Perda menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran.
“Masalah utama justru ada di PUPR. Seharusnya mereka menelaah dulu aturan sebelum memberi rekomendasi izin. Karena kelalaian ini, terjadi pelanggaran jarak antar-retail yang seharusnya tidak boleh,” jelas Asy’ari.
DPRD Parepare pun meminta Pemkot segera bertindak sesuai rekomendasi yang telah diberikan demi menjaga wibawa hukum daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan diabaikan. (Adv/**)