Parepare – Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan, Rabu, 5 Maret 2025.
Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan disiplin kerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Perwali Parepare Nomor 48 Tahun 2023.
Jam Kerja ASN
Dalam aturan baru ini, ASN wajib mematuhi jadwal kerja dan tetap berada di kantor selama jam kerja, kecuali mendapat tugas khusus di luar.
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WITA (diawali apel pagi)
Jumat: 07.30–16.30 WITA
Istirahat Senin–Kamis: 12.00–13.00 WITA
Istirahat Jumat: 11.30–13.00 WITA
Ramadan: Waktu kerja dan istirahat menyesuaikan ketentuan khusus
Peningkatan Pelayanan Publik
ASN diwajibkan menerapkan standar pelayanan sesuai SOP dengan mengedepankan 5S: senyum, salam, sapa, sopan, santun. Pelayanan publik juga harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Aspek Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN muslim, dianjurkan melaksanakan salat tepat waktu, dan bagi laki-laki diimbau berjamaah. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pimpinan unit kerja diminta konsisten melakukan pembinaan, pengawasan, serta menerapkan sistem reward and punishment.
Wali Kota Tasming menegaskan, aturan ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Karena itu, mereka harus disiplin, ramah, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (Adv/**)